SITUS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI ILEGAL DI BLOKIR BAPPEBTI FUNDAMENTALS EXPLAINED

Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Blokir Bappebti Fundamentals Explained

Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal di Blokir Bappebti Fundamentals Explained

Blog Article

Ia berharap, masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan ke Bappebti melalui saluran media sosial atau datang langsung bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK."Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK. Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," kata Kasan.Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia."Entitas yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku," ujar Aldison. Situs Internet PBK ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh Bappebti dapat dilakukan normalisasi apabila entitas pemilik situs Website tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat. Penulis: Maria Cicilia Galuh Prayudhia Indonesian Woman

Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," jelasnya.

Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

Dengan demikian, sejak awal tahun Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat.

Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.

Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Aldison.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi PBK.

"Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di Indonesia melalui media sosial, situs Internet, mendapatkan informasi lebih lanjut maupun penggunaan aplikasi ponsel pintar"

"Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Pemblokiran tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.

Keempat broker tersebut juga merupakan broker internasional yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

“Entitas ilegal yang akan melakukan kegiatan usaha di Indonesia, wajib mengajukan perizinan kepada Bappebti sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

"Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu, bahkan ke rekening atas nama pribadi yang memberikan janji keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu," tegasnya.

Mereka kemudian menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah, di mana paket tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

Report this page